Pendidikan Kewarganegaraan Fak.Fisip UniversitasTadulako



KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dari tugas Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan sebaik mungkin.
Adapun tema yang dibuat oleh penulis sesuai dengan tugas yang diberikan dan dirangkum dalam paper ini adalah Upaya dalam mewujudkan kecintaan terhadap Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia. Makalah ini telah disusun secara maksimal sesuai dengan data dan informasi yang ada, karena pengetahuan penulis yang sangat terbatas maka saya menyadari masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini.
Saya sangat mengharapkan saran serta kritikan yang membangun dari pihak tertentu baik pembaca maupun dosen pembimbing yang dengan hormat saya menyebutkan namanya Bapak Dr. hassan Muhammad M.si. agar makalah yag saya buat  tidak jauh dari kesempurnaan dalam tugas Matakuliah tersebut.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan lebih dan kurangnya saya mohon maaf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta penulis. Atas perhatiannya saya mengucapkan terimakasih.


Palu, 2 Juni 2017
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif. Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalamn permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

1.2  LANDAAN TEORI

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

1.3  RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang dan rumusan masalah  di atas penulis menarik beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan makalah ini ialah sebagai berikut:
     1. Apa upaya mewujudkan kecintaan terhadap Pancasila sebagai ideologi?
     2.Bagaimana cara untuk mengimplementasikan kecintaan terhadap Pancasila dalam wilayah kampus?
     3.Bagaimana peran Pancasila dalam berbagai bidang?

   4.Bagaimana upaya dalam menyelesikan berbagai persoalan dengan orientasi Pancasila sebagai ideologi negara?

    5.Bagaimana peran pancasila terhadap Mahasiswa khususnya dalam lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik?

1.4  TUJUAN MAKALAH

Adapun tujuan yang ingin dituju oleh penulis dalam penulisan makalah ini ialah:
    1.Penulis ingin lebih mengetahui bagaimana mewujudkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
       2.Sebagai nilai tambahan dalam nilai semester dua matakuliah Pendidikan Kewaganegaraan.            
       3.Dapat menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
       4.Dapat menunjukan sikap positif terhadap pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
       5.Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

1.5  MANFAAT MAKALAH
Kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta penulis dan menambah pengetahuan kita tentang Pancasiala sebagai ideologi bangsa sekaligus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 UPAYA DALAM MEWUJUDKAN PANCASILA
Dengan mengamalkan Pancasila secara jujur kita yakini bangsa dan negara Indonesia akan menjadi bangsa yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adil dan beradab, hidup rukun dilandasi semangat kekeluargaan dan persatuan, cinta tanah air dan bangsa, setia dan patuh pada aturan perundang-undangan, demoktaris, serta sejahtera yang berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu saya ingin mengajak semua mahasiswa dan semua pembaca untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan kita masing-masing.
Untuk memudahkan dalam melaksanakan dan mengamalkan Pancasila sebagaimana dimaksud pedoman pengamalan Pancasila dari setiap silanya yang kita yakini mampu membawa kesejahteraan bagi bangsa dan negara kita.
Sila : Ketuhanan Yang Maha Esa
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

        
       1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  1. 2.   Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
    3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
    4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
    5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
    6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
    9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
    10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila : Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5.  Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.2 IMPLEMENTASI PANCASILA
Kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.
Implementasi Sila I : Ketuhanan yang Maha Esa
  1. Jadwal kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal untuk beribadah.
  2. Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti ospek/pengenalan kampus.
  3. UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) kerohanian, misalnya UKM mahasiswa Budha, Kristen, Katolik, Protestan, Islam dan Hindhu.
Implementasi Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mahasiswa dalam kampus berasal dari berbagai macam latar belakang:
o   Budaya
o   Agama
o   Ras dan Suku Bangsa
  1. Tidak ada pembedaan perlakuan/diskriminasi dalam kampus.
  2. Semua mahasiswa diperlakukan secara adil dan sama.
Implementasi Sila III : Persatuan Indonesia
  1. Melalui organisasi kemahasiswaan membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.
  2. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk memjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.
Implementasi Sila IV : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Penerapan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal merupakan cerminan yang tepat dalam implementasi sila ke-4:
    • Rapat UKM
    • Diskusi dalam kelas
    • Musyawarah penunjukkan ketua BEM
    • Pemilihan ketua Senat Mahasiswa
    • dll
Implementasi Sila V : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Penerapan persamaan dan saling menghargai karya orang lain :
    • Mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester
    • Setiap mahasiswa berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya
    • Setiap mahasiswa berupaya menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mencontek atau membuat plagiat atas hasil karya ilmiah teman
2.3 UPAYA PANCASILA DALAM BERBAGAI BIDANG
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukar-balikan letak dan susunannya. Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta kebijakan dalam penyelenggaraan negara. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam berbagai bidang itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
     1.      Ketuhanan Yang maha Esa
 Sila pertama merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Berdasarkan sila pertama Negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius melainkan berdasarkan legitimasi hukum dan demokrasi.  Walaupun Negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan legitimasi moral.
Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
     2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip hidup demi kesejahteraan bersama. Manusia merupakan dasar kehidupan dan penyelenggaran negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum.
Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asasi) manusia. Selain itu asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam penyelenggaraan negara. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
      3.      Persatuan Indonesia
Persatuan berati utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Indonesia sebagai negara plural yang memiliki beraneka ragam corak tidak terbantahkan lagi merupakan negara yang rawan konflik. Oleh karenanya diperlukan semangat persatuan sehingga tidak muncul jurang pemisah antara satu golongan dengan golongan yang lain.
Dibutuhkan sikap saling menghargai dan menjunjung semangat persatuan demi keuthan negara dan kebaikan besama. Oleh karena itu sila ketiga ini juga berkaitan dengan legitimasi moral. Dan prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
    4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal muasal kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
Maka dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang menyangkut kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan kata lain harus memiliki “legitimasi demokratis”. Sedangkan melalui Koperasi yang merupakan sokoguru perekonomian dan merupan bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
    5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip “legalitas”. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Dalam penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senatiasa harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara. Hal ini juga  menunjukan pada adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

2.4 UPAYA PANCASILA DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN

Berikut adalah masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dan peran Pancasila sebagai solusi dari setiap masalah yakni sebagai berikut :
     1.      Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah utama yang melanda Indonesia. Hampir di setiap sudut ditemukan pemukiman kumuh. Ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang hidup sangat miskin. Penyebab utama kemiskinan adalah ledakan penduduk yang tidak disertai dengan peningkatan kualitas penduduk tersebut ditambah lagi dengan kebutuhan hidup yang makin kompleks dan mahal. Masalah ini dapat diatasi dengan menerapkan kesemua sila Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama islam apabila kita mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dan Insya Allah akan memberikan kemudahan dalam memperoleh rezeki yang halal dan dalam jumlah yang banyak. Namun perlu kita sadari bahwa rezeki yang dikasi kepada kita bukan hanya seputar uang melainkan kehidupan kekeluargaan yang harmonis, kesehatan, kebahagiaan, mendapatkan teman atau tetangga yang baik dan lain-lainnya. Negara Indonesia seperti yang kita ketahui mayoritas rakyatnya beragama islam. Apabila rakyat muslim Indonesia memiliki iman yang kuat dan tidak goyah oleh godaan apapun dan tidak melupakan sang Penciptanya maka negara ini memperoleh banyak rezeki dan akan terhindar dari kemiskinan.
     2.    Korupsi
Korupsi sangat merugikan negara. Mereka adalah pencuri berdasi yang mengambil bukan haknya melainkan hak rakyat dan pencurian uang itu tidak berjumlah sedikit miliaran bahkan triliunan. Negara kita pada dasarnya memiliki kekayaan atau dana yang cukup untuk mensejahterkan rakyatnya namun dikarenakan negara ini dikerumi oleh para koruptor sehingga uang negara terbuang sia-sia dan mengakibatkan kesengsaraan bagi rakayt. Kurangnya efek jera menjadi penyebab utama korupsi ini. Negara lain sudah menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Seperti di Arab Saudi yang dihukum potong tangan. Bahkan Tiongkok menerapkan hukuman mati. Hukuman-hukuman diatas tidak dapat diberlakukan di Indonesia dikarenakan adanya HAM. Mereka para koruptor yang terbukti bersalah dihukum potong tangan ataupu hukuman mati dianggap melangar HAM. Pertanyaannya apakah mereka yang mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar bukan suatu pelanggaran HAM ? Permasalahan ini dapat diatasi oleh sila pertama. Dalam hukum agama Islam orang yang mencuri atau mengambil hak orang lain akan mendapatkan hukuman potong tangan agar tidak ada yang mengikuti jejak orang tersebut ini adalah hukuman yang dapat memberikan efek jera. Para koruptor tentu ada yang beragama Islam dalam KTP-nya nah hal ini dapat diberlakukan hukuman potong tangan. Namun hal ini perlu pembuktian yang konkrit dan dalam proses yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum. 
      3.      Penegakan Hukum yang Lemah
Negara Indonesia adalah negara hukum, tapi kenapa hanya rakyat kecil yang dihukum? Penyebabnya karena hukum di Indonesia masih bisa dipermainkan. Orang kaya masih bisa terbebas dari jeratan hukum. Jangan dulu melihat kasus-kasus hukum yang besar, kita masih bisa melihat di sekitar kita. Terutama saat ditilang polisi. Apa yang biasanya dilakukan? Tentu saja menyuap polisi tersebut. Kalau terus saja dibiarkan begini, hancurlah Indonesia. Hal ini dapat diatasi dengan mengamalkan Pancasila terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukum yang tertulis maupun tidak tertulis telah dibuat dengan banyak pertimbangan dengan hasil berupa peraturan yang tegas namun dalam pelaksanaanya yang dilaksanakan oleh manusia sebagai pelaku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu sebelum menjalankan aturan negara sebaiknya berbenah diri dahulu. Agar tindakan kita sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
     4.      Kualitas Pendidikan yang Rendah
Sistem pendidikan di Indonesia bisa dikatakan sangat buruk. Biaya sekolah yang semakin mahal tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Memang siswa selalu lulus dengan nilai sangat baik, tetapi angka tersebut hanya diatas kertas. Buktinya kualitas penduduk Indonesia masih sangat rendah dibandingkan di negara lain. Tak heran kita selalu mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri sementara kita selalu mengirim tenaga kerja ke luar negeri sebagai buruh atau pembantu. Kualitas pendidikan dinegara Indonesia memang tergolong rendah hal ini disebabkan tingkat kepedulian yang lemah antara sesama masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dikendalikan oleh penerapan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintah berperan penting dalam hal ini, kondisi bangunan sekolah di beberapa daerah sudah tidak layak di jadikan gedung sekolah. Daripada memberi tunjangan kepada anggota DPR lebih baik dana tersebut dipergunakan untuk memperbaikan sekolah-sekolah beserta fasilitasnya dan membangun jembatan menuju dari lingkungan pemukiman menuju sekolah yang dibatasi oleh sungai. Selain itu sistem pendidikan di Indonesia yang menekan siswanya untuk belajar dalam jangka waktu yang sangat panjang. Hal ini sama sekali tidak efektif bagi siswa karena dalam dunia pendidikan mereka juga dibebani dengn tugas yang banyak yang belum lagi mereka dituntut untuk mengikuti berbagai ekstrakulikuler, organisasi dan kegiatan lainnya. Hal ini membuat sebagian siswa merasa terbebani hingga memutuskan tidak sekolah dan ada yang merasa stress karena terlalu banyak beban yang ditimpakan kepadanya. Pemerintahan hanya membuat sistem dan kulikulum namun mereka tidak merasakan betapa beratnya kebijakan tersebut.
     5.      Kesenjangan Sosial
Ini sudah biasa terjadi di negara kita dimana orang kaya akan tetap kaya sampai tujuh turunan, sedangkan orang miskin tetaplah miskin walau sekeras apapun dia bekerja. Tidak hanya itu mereka yang kaya tidak merasa puas apalagi bersyukur akan harta yang mereka miliki. Begitu pula dengan orang-orang yang berada di kalangan bawah merasa susah menjalankan hidup akhirnya mereka melakukan hal-hal yang seharusnya mereka tidak lakukan yang mengakibatkan marak kriminalitas di Indonesia. Hal ini dapat dikendalikan dengan sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengendalikan hal ini dengan membatasi kekayaan orang-orang kaya di Indonesia. Mereka yang memiliki uang tidak terhingga melebihi kebutuhan akan dirinya lebih baik menyumbangkan hartanya kepada masyarakat. Pengusaha yang kaya di undang dalam suatu perkumpulan untuk melakukan bantuan kepada rakyat Indonesia. Namun perlu diingat sebagai orang yang memiliki keungan yang tinggi tidaklah sepatutnya berbangga dan menyombongkan diri apalagi merendahkan rakyat miskin.

2.5 PERAN PANCASILA TERHADAP MAHASISWA DALAM BERETIKA POLITIK

Sebelum kita membahas tentang peran pancasila untuk mahasiswa,  ada baiknya kita harus memahami  peran  pancasila secara umum dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pada sila-sila pancasila mengandung makna yang sangat penting untuk membangun suatu masyarakat yang sejahtera. Tidak lain itu diterapkan salah satunya adalah oleh mahasiswa.
Nilai – nilai pancasila  Indonesia merupakan landasan atau dasar, cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan.  Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarenakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia Internasional. Sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup,  akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila) tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.
Dari peran pancasila dalam kehidupan bermasyarakat diatas adalah salah satu yang termasuk didalamnya yaitu  mahasiswa. Etika mahasiswa di lingkungan kampus di masyarakat akan mempengaruhi baik atau buruknya politik  yang akan dia lakukan. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa,cadangan dan harapan masa depan bangsa. Peran lingkungan organisasi dikampus sangatlah mempengaruhi kualitas mahasiswa, dengan kaderisasi yang baik dan penanaman nilai yang baik. Kehidupan mahasiswa di kampus yang telah mengenal politik, haruslah di imbangi dengan pendidikan politik serta pendidikan yang menjadi pegangannya dalam berpolitik di kampus.
Pendidikan pancasila dikampus sangatlah dibutuhkan. Karena seperti yang kita tahu, bahwa pancasila mencakup semua aspek kehidupan bangsa Indonesia. Dengan berbagai corak masalah yang timbul ataupun warisan masalah dari pendahulu, kekhawatiran, ketakutan akan problematika politik didalam dan luar kampus tentunya dapat teratasi jika mahasiswa memahami Pancasila secara utuh serta melaksanakannya secara nyata di kehidupan sehari-hari.
Pancasila berperan sebagai kontrol sosial, memberikan batasan-batasan tertentu bagaimana seharusnya mahasiswa bertindak di depan publik. Hingga saat mahasiswa terjun langsung dalam pengambilan keputusan terutama pada pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat dari kebijakan yang telah diambil.
Sehingga mahasiswa tidak salah dalam melakukan politik baik itu di lingkungan kampus maupun dalam lembaga masyarakat nantinya. Mahasiswa harus menjadi sosok yang pantas di tiru oleh adik-adiknya, baik itu dalam berpikir, berpolitik dan tingkah lakunya di masyarakat.
Berikut akan dibahas tentang peran pancasila yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
     1.      Pada sila ke-1 “ Ketuhanan yang Maha Esa”
-     Sebagai dasar dalam menjalankan politik kampus, mahasiswa hendaklah tetap mengingat   akan agama yang beragam di Indonesia.
-      Saling menghormati sesuai harkat dan martabat manusia.
-     Tidak saling memaksakan agamanya.
-    Menjaga persatuan dan kesatuan untuk terselenggaranya rasa keadilan demi kesejahteraan bersama.
-     Bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Mahasiswa dalam berpolitik tidak boleh saling merasa bahwa agamanya sendirilah yang paling benar. Mahasiswa seharusnya juga harus menganut  satu agama , sehingga dirinya terbentuk sebagai seorang yang kuat dan beriman. Karena agama sangatlah berperan penting dalam dalam membentuk kepribadian, etika dan tingkah laku kita.
Sila pertama ini merupakan motif dasar setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang dan lembaga Negara serta menjiwai pelaksanaan empat sila lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

      2.      Pada sila ke-2 “Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
- Mahasiswa dalam etika berpolitiknya hendaklah mengakui persamaan derajat, persamaanhak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
-  Berpolitik dengan tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
-      Berani membela kebenaran dan keadilan.
-  Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak ada tempat kebebasan yang tanpa batas. Kebebasannya selalu dilaksanakan secara beradab dan adil, senantiasa memperhitungkan kepentingan bersama, kepentingan bangsa dan negara.
Sila kedua ini merupakan batu dasar/penjuru setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan orang seorang, lembaga masyarakat, dan lembaga negara serta menjiwai dan dijiwai pelaksanaan empat sila lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      3.      Pada sila ke-3 “ Persatuan Indonesia”
-         Dalam berpolitik mahasiswa hendaklah menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
-        Mahasiswa harus mampu menempatkan dirinya sebaik mungkin agar tidak menciptakan perpecahan antar sesama mahasiswa dan lingkungan kampus.
-          Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
-        Mampu menempatkan persatuan ,kesatuan ,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama.
-          Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Aktualisasi dari sila Persatuan Indonesia ini dijiwai dan menjiwai empat sila lainnya dalam Pancasila. Dalam perjuangan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selalu dijiwai oleh semangat berKetuhanan Yang Maha Esa, disemangati oleh rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, penuh kesadaran kebersamaan dan jauh dari pemaksaan pendapat atau kehendak demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
Sila ketiga ini merupakan kunci dasar/induk (master key) dari setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang, lembaga masyarakat, dan lembaga negara serta menjiwai dan dijiwai pelaksanaan empat sila lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
     4.      Pada Sila ke-4“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan”
-     Nantinya disaat mahasiswa harus mengambil keputusan, mahasiswa seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
-      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah tersebut.
-        Menjunjung dan menghargai keputusan dan pendapat yang diajukan oleh orang lain pada saat musyawarah serta menghargai setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-         Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
-         Keputusan yang di ambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa , menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
 Setiap pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan oleh komponen negara, keterwakilan pelaku politik dipimpin oleh hikmat kebijakanaan dalam permusyawaratan. Hikmat kebijaksanaan di sini harus dipahami demi terselenggaranya empat sila lainnya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hikmat kebijaksanaan tidak ada tempat untuk saling menyalahkan, untuk baku menang demi partai, kelompok atau golongannya.
Setiap keputusan yang dida-sarkan atas permusyawaratan didasarkan atas semangat kebersamaan demi tercapainya kesepakatan bagi kepentingan bersama, kepentingan bangsa dan negara. Inilah makna musyawarah untuk mencapai mufakat. Sila ke-empat ini merupakan semangat dasar dari setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan  seseorang, lembaga masyarakat, dan lembaga negara serta menjiwai dan dijiwai pelaksanaan empat sila lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
     5.      Terakhir pada sila ke-5 “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
-    Sebagai pelaku politik di lingkungan kampus, mahasiswa harus mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong sebagaimana mahasiswa yang semestinya.
-     Selalu bersikap adil serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai mahasiwa tanpa melupakan tujuan utamanya kuliah dan bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social dimulai dari hal kecil di dalam kampus masing-masing.
-         Tidak menggunakan hak untuk hal –hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-          Menghormati hak orang lain.
-          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sila ke-lima ini merupakan arah utama dari setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang.
Nasionalisme Indonesia saat ini hendaknya dikembangkan untuk mengatasi Indonesia dari kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, ketertinggalan, dan berbagai hal lainnya dalam rangka memperkuat eksistensi dan harga diri sebagai sebuah bangsa yang dapat mewujudkan cita-cita bersama sekaligus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa dalam era global. Untuk itu energi bangsa sebagai wujud nasionalisme dicurahkan dan digerakkan dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Aktualisasi diri sekaligus membangun prestasi dapat direalisasikan dengan membangun etos kerja mengandalkan kedisiplinan, kerja keras dan kreativitas. Beberapa perubahan struktural memang penting dan strategis dalam pembangunan Indonesia. Namun perubahan struktural tanpa diikuti dengan perubahan perubahan mindset tidak banyak membantu perubahan watak secara signifikan.



BAB II
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
Negara kita adalah negara yang memiliki Pancasila dengan kelima silanya yang mengandung makna-makna dari setiap cerminan kehidupan rakyat Indonesia. Namun seiring dengan pertumbuhan bangsa ini muncul berbagai masalah didalamnya. Kesepuluh masalah ini tidak mencakup seluruh problem dalam negara Indonesia sebab masih banyak lagi masalah selain kemiskinan, korupsi, penegakan hukum yang lemah, kualitas pendidikan yang lemah, pengelolaan sumber daya alam yang buruk, kasus SARA yang merajalela, kesenjangan sosial, kemacetan, pengangguran, dan banyak daerah yang kurang diperhatikan.
Semua permasalahan di Indonesia adalah bentuk penyimpangan dari setiap sila-sila Pancasila. Oleh karena itu cara untuk mengatasi 10 permasalahan tersebut hanyalah kembali kepada Pancasila. Apabila Pancasila tidak hanya dijadikan dasar negara dan slogan saat kita bicara melainkan menjadi sebuah pedoman dalam kehidupan maka semua permasalahan diatas dapat diatasi bahkan dapat dihindarkan dengan diiringi oleh doa serta izin dari sang Pencipta.
Peran pemuda sangat penting dalam membangun peradaban dan kemajuan suatu bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi akar bangsa ini di masa mendatang harus bisa mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional dengan memiliki modal dasar sebagai agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengawas sosial) dalam masyarakat.
Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah mewariskan nilai-nilai ideal Pancasila kepada generasi di bawahnya, membekali diri dengan pendidikan yang berlandaskan Pancasila yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik, memperkuat jati diri, dan berperan untuk mengentaskan Indonesia dari kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, ketertinggalan, dan berbagai hal lainnya.

3.2 SARAN
Adapun saran yang dapat disampaikan oleh penulis tetang bagaimana mewujudkan kecintaan terhadap Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia ialah sebagai berikut:
    1.      Pancasila dapat menjadi filter segala sesuatu dari pengaruh negatif globalisasi. Untuk itu nilai-nilai Pancasila selalu menjadi dasar bagi kita untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
    2.      Pancasila harus menjadi pandangan hidup generasi muda. Pandangan hidup mengandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa, termurat pikiran-pikiran terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik, yang akan membawa hidup dan kehidupan bangsa pada tujuan bersama.
Kita tahu bahwa pancasila dilahirkan pada tanggal 1 Juni ketika PPKI dibentuk oleh Jepang dengan j   anji kemerdekaan Indonesia yang baru saja kita rayakan pada hari Sabtu yang ke-68 Tahun, saran  saya adalah kita harus sama-sama mewujudkan cita-cita bangsa yang lahir sejak 1945 dimana para pahlawan leluhur kita berjuang demi kemerdekaan Indonesia sekarang sudah menjadi kewajiban kita sebagai Agen Perubahan Bangsa untuk menegakkan Pancasila.
Jangan menjadi pemecah belah dengan memanfaatkan ISU dan SARA yang radikal di Negri kita sendiri karna menyatukan dua orang dalam rumah tangga pasti akan mengalami persoalan bagaimana bisa Indonesia dengan berbagai adat, suku, agama, ras, klan bisa menjadi satu tanpa kerja keras dari gangguan ataupun ancaman dari golongan-golongan tertentu yang ingin memecah bela NKRI. Kita tidak dapat mengatakan bahwa kita adalah orang benar tetapi pembuktian sendiri yang akan menyatakan bahwa kita benar karena bagaimanapun kebenaran menjadi bukti yang konkrit.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Hakim, Suparlan. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Depdiknas. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Dipoyudo, Kirdi. 1985. Keadilan Sosial: Seri Penghayatan dan Pengamalan Pancasila I. Jakarta: Rajawali
Giddens, Anthony. 2005. Konsekuensi-konsekuensi Modernitas. Yogyakarta: Kreasi Wacana
Hariyono. 2014. Ideologi Pancasila. Roh Progresif Nasionalisme Indonesia. Malang: Intrans Publishing.
Ahli Saragih, Senin, 11 Mei 2015, Peran Pancasila Dalam Etika Politik mahasiswa, Diberdayakan oleh Blogger dengan website: http://ahlisaragih.blogspot.co.id/2015/05/peran-pancasila-dalam-beretika-politik.html.
Margono. 2012. Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Smith, Anthony D. 2003. Nasionalisme: Teori, Ideologi, dan Sejarah. (Terjemahan)
Frans Kowa. Jakarta: Erlangga.
Sapriya. 2011. Pendidikan IPS. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Hurlock E. B. 2003. Psikologi perkembangan. Ed-V. Jakarta: Erlangga.

 


 

Komentar